Mereka ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan Konsultan Pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.